Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. 1B. Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 1C. Koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. 1D. Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Khusus ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 1E. Penggunaan alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011.

Pasal 2

2A. Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari Dana Perimbangan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011. 2B. Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Koreksi positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam disediakan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas Bagian Anggaran 999.05 (Pengelolaan Transfer Ke Daerah).

Pasal 4

4A. Koreksi positif Dana Alokasi Umum dan koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam , disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Umum dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Khusus dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.