Justisio

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 590) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4.
Pejabat Penilai Kinerja yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
5.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
6.
Daftar Hadir adalah bukti kehadiran Pegawai di kantor melalui perekaman secara elektronik dan/atau bentuk formulir secara manual.
7.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
8.
Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan.
9.
Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
10.
Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
11.
Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
12.
Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
2.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut dan berlaku kelipatan, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a.
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. setingkat dengan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b.
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(2)
Dalam hal Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Pih. pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4)
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Pih. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pit. atau Pih. # Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.