Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

Operasi SAR meliputi:
a.
segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya;
b.
rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap akhir penugasan.

Pasal 4

(1)
Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama 24 jam secara terus menerus untuk melakukan pemantauan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2)
Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 5

(1)
Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur SAR sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR Nasional.
(3)
Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 6

Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.

Pasal 7

Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
perencanaan;
b.
pengorganisasian;
c.
penggerakan; dan
d.
pengendalian.

Pasal 8

## BAB I ## PENGERAHAN POTENSI SAR
(1)
Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2)
Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar dan pemakaman selama operasi SAR.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 9

(1)
Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan

Pasal 14

(1)
Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan :
a.
seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
b.
setelah jangka waktu 7 SAR. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi. Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 16

SAR dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara, serta sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat.

Pasal 17

Penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral.

Pasal 18

(1)
Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Per Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2)
Pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3938) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.