Justisio

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Antarparlemen Asean (aipa) Mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Aipa di Jakarta (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Asean Inter-parliamentary Assembly (aipa) On The Privileges and Immunities of The Aipa Secretariat In Jakarta)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat AIPA di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) on the Privileges and Immunities of the AIPA Secretariat in Jakarta) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.