Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta selaku pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
2.
Barang Modal adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70

Pasal 2

Atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

Pasal 3

Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam , yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang seluruh hasil listriknya dibeli oleh PT PLN (Persero), serta melampirkan daftar barang modal yang diimpor.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan usulan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.

Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.