Tata cara pembayaran atas beban saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam rangka kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.