Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.