Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Kelembagaan Pemerintah Daerah;
c.
Kebudayaan;
d.
Pertanahan; dan
e.
Tata Ruang.

Pasal 2

(1)
Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp523.874.719.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2)
Rincian alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta:
a.
Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b.
Kelembagaan Pemerintah Daerah sebesar Rp1.676.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh tujuh puluh enam juta rupiah);
c.
Kebudayaan sebesar Rp375.178.719.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
d.
Pertahanan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah); dan
e.
Tata Ruang sebesar Rp123.620.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 3

Tata cara penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.