Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kementerian Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.
Pasal 4
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
e.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
f.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
g.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;
h.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
Pasal 6
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
l.
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o.
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian atau lebih sesuai kebutuhan.
(5)
Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(6)
Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.