Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada "p.t. Koba Tin"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada "P.T. Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: Kelompok bahan galian Tarip pajak perseroan
Tahun ke 1-10Tahun ke 11-30
Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa, Molibdinum, Antimon, Asbes, Chromit, Jodium, Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit.35%42.0%
Nikkel, Kobalt, Bauksit.37.5%45.0%
Timah40.0%48.0%

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
a.
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.