Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a.
penjualan produk informasi geospasial dasar;
b.
penjualan produk informasi geospasial tematik;
c.
penjualan buku terkait informasi geospasial;
d.
penjualan produk penginderaan jauh;
e.
jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
f.
jasa pelatihan geospasial;
g.
jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
h.
jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan
i.
jasa royalti.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(3)
Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1)
Selain tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.