Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1954 Tentang Perubahan Peraturan-peraturan Pemberian Pembebasan Cukai untuk Minyak Tanah (kerozine) dan Sulingan-sulingan Minyak Tambang yang Disamakan dengan Minyak Tanah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian pembebasan cukai minyak tanah (korozone) dan sulingan-sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah (Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, StaatsbladNo. 424) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a)
dalam , ayat (1), kata-kata "het Hoofd van geweest, waarin de onderneming is gevestigd of het bedrijf wordt uitgevoerd, ten behoeve waarvan de vrijdom zal moeten
b)
, ayat (8) dihapuskan;
c)
dalam , ayat (3) dan ayat (1) kata-kata "door tussenkomst van het Hoofd van gewestelijk bestuur", dihapuskan;
d)
dalam , ayat (1) kata-kata "den Controleur of ontvanger" harus dibaca "Kepala Daerah Bea dan Cukai"; dalam ayat (3) pasal ini dihapuskan kata-kata "het Hoofd gewestelijk bestuur, dat een afschrift daarvan doet toekomen aan";
e)
dalam , ayat (2), kata-kata dalam kalimat kedua "dien Hoofddambtenaar" diganti dengan "Menteri Keuangan";
f)
dimana selanjutnya dalam ordonansi ini disebut "het Hoofd van gewestelijk bestuur" atau "de Direkteur van Financien", maka kata-kata ini diganti dengan "Menteri Keuangan".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desember 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.