Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
7.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
10.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian. # 2016, No.96 -4-

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
a.
pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen;
b.
pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
c.
penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan
d.
pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
a.
pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan
b.
pengembangan pergudangan beras.
(3)
Dalam rangka ketahanan pangan nasional, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan:
a.
pengamanan harga pangan lainnya;
b.
pengelolaan cadangan pangan Pemerintah untuk pangan lainnya;
c.
penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya;
d.
pelaksanaan impor pangan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pengembangan industri berbasis pangan lainnya; dan
f.
pengembangan pergudangan pangan lainnya.
(4)
Perusahaan dapat melakukan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kecuali penugasan untuk melaksanakan impor.
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Perusahaan berdasarkan penunjukan langsung dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4):
a.
apabila penugasan dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) menurut kajian secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran dengan penugasan yang diberikan;
b.
Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain;
c.
Perusahaan dapat menggunakan dana internal perusahaan, APBN/APBD, pinjaman, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Perusahaan berkewajiban melaporkan pelaksanaan penugasan dan mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Direksi menetapkan tarif pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Perusahaan.

Pasal 6

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) BULOG atau disingkat Perum BULOG.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 7

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 8

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2)
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
Produksi, yang meliputi: 1) budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan 2) industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya.
b.
Perdagangan, yang meliputi: 1) perdagangan hasil budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan 2) perdagangan hasil industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya.
c.
Jasa, yang meliputi: 1) pengelolaan dan pengembangan logistik; 2) jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa perawatan, dan jasa distribusi pangan beras dan pangan lainnya; 3) pendidikan dan pelatihan di bidang pangan dan logistik; 4) penelitian dan pengembangan di bidang pangan dan logistik; 5) pengelolaan dan pelaksanaan angkutan dan distribusi; 6) survey dan analisa terhadap mutu dan keamanan pangan; dan 7) perawatan kualitas dan sanitasi pangan.
(3)
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp Rp9.847.135.795.560,00 (sembilan triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
a.
sejumlah Rp6.354.564.879.127,00 (enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.02/2004 tentang Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat pendiriannya;
b.
sejumlah Rp492.570.916.433,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.06/2010 tentang Penetapan Nilai Definitif Kekayaan Negara yang Belum Ditetapkan Statusnya Sebagai Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat pendiriannya;
c.
sejumlah Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) berasal dari penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 11

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 12

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 13

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.