Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.