Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 2006 (persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional 2006) yang dibuat pada tanggal 27 Januari 2006 di Jenewa, Swiss sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota Organisasi Kayu Tropis Internasional dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perundingan Persetujuan Pengganti ITTA 1994 yang diselenggarakan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 27 Januari 2006 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indoensia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.