Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
7.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian pembiayaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
8.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN.
9.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. jdih.kemenkeu.go.id
10.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
11.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
12.
Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
13.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
15.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
16.
Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek.
17.
Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
18.
Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
19.
Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
20.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
21.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
22.
Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu jdih.kemenkeu.go.id maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek.
23.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pertimbangan risiko di antara para pihak.
24.
Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dari APBN.

Pasal 3

(1)
Sebelum dimulainya penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah-langkah koordinasi terkait aspek kebijakan dalam rangka penyiapan rencana pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan, yang meliputi:
a.
aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
b.
aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
c.
aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2)
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada jdih.kemenkeu.go.id triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(3)
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
a.
Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
a.
bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
b.
bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(2)
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga; dan
b.
komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan.
(3)
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/atau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN.
(4)
Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.

Pasal 5

(1)
Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
a.
menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ; mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ; dan jdih.kemenkeu.go.id
c.
menyampaikan tindak lanjut untuk penyiapan rencana penganggaran Proyek dalam rancangan APBN.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.

Pasal 6

(1)
DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan.
(2)
Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(3)
Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi Proyek dari Kementerian/Lembaga.
(4)
Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.

Pasal 7

(1)
Pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/trilateral meeting I untuk menyusun bahan pagu indikatif Rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(2)
Rapat koordinasi/trilateral meeting I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3)
Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau jdih.kemenkeu.go.id
b.
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan secara tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan.

Pasal 8

(1)
Bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam disusun dengan mempertimbangkan:
a.
Batas Maksimal Penerbitan;
b.
kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c.
kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan periode sebelumnya.
(2)
Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonfirmasi berdasarkan Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, untuk paling sedikit aspek:
a.
kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional, fokus kebijakan fiskal, urgensi, dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
b.
kesiapan pelaksanaan Proyek, yang mencakup paling sedikit: 1) kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan; 2) organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/pengadaan barang dan jasa; 3) rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
a)
waktu pelaksanaan tender/pengadaan untuk fisik Proyek/konstruksi;
b)
waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/konstruksi; dan
c)
waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi. 4) aspek administrasi dan perizinan termasuk rekomendasi teknis dari Lembaga yang berwenang dalam hal diperlukan; dan
c.
output dan outcome yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Proyek, dan dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(3)
Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Tender/pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) harus sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan. jdi h.kemenkeu.go.id
(5)
Dokumen perizinan dan/atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4) harus sudah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.

Pasal 9

(1)
Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b.
tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c.
aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d.
aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e.
pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2)
Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan yang baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek.
(3)
Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan kinerja yang tidak baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek.
(4)
Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada:
a.
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
b.
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
(2)
Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 11

(1)
Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam , bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian.
(2)
Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi perencanaan anggaran yang diselenggarakan oleh DJA dan dihadiri paling sedikit oleh Direktur Jenderal Anggaran, Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan, dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan.
(3)
Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a.
berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN.
b.
berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN.
c.
Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada: 1) Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan 2) Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.

Pasal 12

(1)
Proyek yang telah masuk dalam usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan oleh Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN, dengan ketentuan:
a.
usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan; jdih.kemenkeu.go.id
b.
usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN;
c.
usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan; dan
d.
usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek dimungkinkan adanya pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan.
(2)
Penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atas:
a.
lokasi pelaksanaan Proyek;
b.
ruang lingkup Proyek;
c.
pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
d.
pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.

Pasal 13

(1)
Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/trilateral meeting II untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan di antaranya:
a.
Batas Maksimal Penerbitan;
b.
pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
c.
kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
d.
indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan.
(4)
Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikonfirmasi kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, untuk paling sedikit aspek:
a.
dokumen administrasi untuk kesiapan lahan Proyek; jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.