Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
3.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5.
Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
6.
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
7.
Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
8.
Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
9.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
10.
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian.
11.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas Laporan Keuangan.
12.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
15.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas, LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17.
Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan'uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
18.
Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
19.
Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan yang kemudian nilai investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
20.
Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
21.
Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
22.
Nilai Tercatat adalah nilai buku investasi yang dihitung dari biaya perolehan suatu investasi atau setelah ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
23.
Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
24.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
25.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja.
26.
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
27.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
28.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 3

(1)
SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN;
b.
UAIP; dan
c.
UAPBUN.
(3)
SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (BA BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(5)
Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca; dan
e.
CaLK.

Pasal 4

(1)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan, antara lain oleh:
a.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b.
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
d.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
e.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
g.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; dan
h.
Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAP BUN.
(2)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a.
Penyelenggaraan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
b.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UAP BUN.

Pasal 5

(1)
UAIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a.
Pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Investasi Pemerintah pada bank sentral dan unit selain kuasa Pengguna Anggaran; dan
b.
Penyusunan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud huruf a dan penyampaiannya kepada UAP BUN.

Pasal 6

(1)
UAP BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
UAP BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN dan UAIP, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UABUN.

Pasal 7

(1)
Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Investasi Permanen; dan
b.
Investasi Nonpermanen.
(2)
Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa:
a.
Penyertaan Modal negara pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan/atau
b.
Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dapat berupa:
a.
Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang oleh pemerintah dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya;
b.
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
d.
Investasi Nonpermanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, misalnya Penyertaan Modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.

Pasal 8

(1)
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Investasi Pemerintah pusat.
(2)
Transaksi Investasi Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah;
b.
Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan Investasi Jangka Panjang;
c.
Penilaian Investasi Jangka Panjang;
d.
Hasil Investasi Jangka Panjang;
e.
Penyesuaian nilai Investasi;
f.
Pelepasan Investasi dan reklassifikasi;
g.
Hasil Investasi setelah tanggal Neraca; dan
h.
Pengungkapan Investasi.

Pasal 9

(1)
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a melalui pengeluaran kas dan/atau pengesahan yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah, diakui pada saat resume tagihan disetujui oleh kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a melalui konversi aset non kas, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 144 pasal. Masuk untuk akses penuh.