Justisio

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015 – 2019.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyempurnaan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 3

Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan ini, Inspektorat diberikan tugas untuk:
a.
melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Sekretaris Utama.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.