Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan ini, Inspektorat diberikan tugas untuk:
a.melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b.melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Sekretaris Utama.