Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Sebagian dari Jawatan Pekerjaan Umum yang Mengenai Urusan Jalan-jalan Gas Listrik dan Air Minum Pada Daerah-daerah Otonoom, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan gas listrik dan Air minum, pada daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta mulai tanggal 8 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimiliteriseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan kepala daerah otonoom masing-masing.

Pasal 3

Mulai dari pekerja, pegawai-pegawai Jawatan dari Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan air minum pada daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan jawatan yang mengenai urusan-urusan itu, setelah pemimpin tertinggi jawatan dalam daerah-daerah itu diberi tahu.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Dalam Negeri, Kepala-kepala daerah otonom yang bersangkutan atau Kepala daerah yang lebih atas, Kepala daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta atau Residen Surakarta.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumk an.