Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Dalam Negeri, Kepala-kepala daerah otonom yang bersangkutan atau Kepala daerah yang lebih atas, Kepala daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta atau Residen Surakarta.