Justisio

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
2.
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
3.
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
4.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
5.
Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
6.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
7.
Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
11.
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

(1)
Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional.
(2)
Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
BBM, yang digunakan untuk segala macam keperluan;
b.
Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam keperluan;
c.
LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga; dan
d.
Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan berdasarkan:
a.
kondisi teknis operasional; dan
b.
kondisi nasional.

Pasal 4

(1)
Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
cadangan operasional minimum BBM pada wilayah distribusi niaga;
b.
cadangan operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik pada sistem setempat;
c.
cadangan operasional minimum LPG pada wilayah distribusi; dan
d.
kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada wilayah distribusi Gas Bumi setempat.
(2)
Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.

Pasal 5

(1)
Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan untuk memulihkan pasokan energi.
(2)
Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha.

Pasal 6

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan jika mengakibatkan:
a.
terganggunya fungsi pemerintahan;
b.
terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
c.
terganggunya kegiatan perekonomian.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha melakukan identifikasi dan memantau kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan dukungan ketahanan energi nasional.
(3)
Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.

Pasal 9

(1)
Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri.
(2)
Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh bupati/walikota.
(3)
Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.

Pasal 10

(1)
Dalam hal hasil identifikasi dan/atau usulan dari Gubernur atau Badan Usaha berpotensi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam , dan/atau , Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.
(2)
Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil identifikasi dan/atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(4)
Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Pasal 11

(1)
Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri dan Presiden.
(2)
Dalam hal Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(3)
Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

Pasal 12

(1)
Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
(2)
Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.

Pasal 13

(1)
Pemerintah Pusat wajib melaksanakan tindakan penanggulangan berdasarkan langkah-langkah penanggulangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelepasan cadangan penyangga energi;
b.
penambahan impor energi;
c.
kerja sama internasional;
d.
pembatasan ekspor energi;
e.
penghematan energi;
f.
pembatasan konsumsi energi;
g.
percepatan proyek infrastruktur energi;
h.
pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara penggantian bahan bakar dengan menggunakan bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan substitusi;
i.
pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power); dan/atau
j.
tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan Energi Nasional.

Pasal 14

(1)
Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri berwenang untuk:
a.
melakukan koordinasi dengan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga penegak hukum, pimpinan Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;
b.
mendapatkan data dan informasi dari instansi, Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;
c.
menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
d.
memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang usahanya;
e.
mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan;
f.
melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk Presiden.
(2)
Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan kemudahan paling sedikit dalam hal perizinan, pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

(1)
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi, pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama, dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2)
Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya; dan
b.
memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
(3)
Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diatur dalam Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.