Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/d (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Di atas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga 31 Maret 1970, kepada pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termasuk pada ayat (1), (2) dan (3) , Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 No. 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
(2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji/gaji-kehormatan ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga, tunjangan-pelaksana dan jika ada tunjangan-jabatan.
(3)
Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.

Pasal 2

(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Pejabat-pejabat Lembaga Negara Tertinggi untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967, ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan dan termasuk ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya diatur menurut ketentuan-ketentuan tentang hal-hal ini yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih alnut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG