Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG