Hak memakai "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia dicabut apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44) melanggar kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut dan anggota-anggota Militer tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124).