Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
2.
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
3.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
5.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
(2)
Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
(2)
Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.

Pasal 5

Satpol PP mempunyai tugas:
a.
menegakkan Perda dan Perkada;
b.
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
c.
menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satpol PP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
c.
pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
d.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Satpol PP berwenang:
a.
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b.
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d.
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Penyelidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(3)
Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala Satpol PP.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penyelenggarakan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
a.
deteksi dan cegah dini;
b.
pembinaan dan penyuluhan;
c.
patroli;
d.
pengamanan;
e.
pengawalan;
f.
penertiban; dan
g.
penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan perlindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat.
(2)
Untuk efektivitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2)
Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat pimpinan tinggi pratama;
b.
pejabat administrasi; dan
c.
pejabat fungsional Pol PP.
(3)
Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.

Pasal 16

Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Pasal 17

Pejabat administrasi terdiri atas:
a.
pejabat administrator;
b.
pejabat pengawas; dan
c.
pejabat pelaksana.

Pasal 18

Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.
(2)
Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
a.
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b.
menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
c.
bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
d.
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 21

Pemerintah Daerah wajib:
a.
memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP;
b.
menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan
c.
melakukan pembinaan teknis operasional.

Pasal 22

Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
c.
hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
gedung kantor;
b.
kendaraan operasional; dan
c.
perlengkapan operasional.

Pasal 24

Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
perlengkapan perorangan;
b.
perlengkapan beregu;
c.
perlengkapan patroli; dan
d.
perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.

Pasal 25

(1)
Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
(2)
Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pembinaan etika profesi;
b.
koordinasi Satpol PP;
c.
pengembangan pengetahuan dan keterampilan;
d.
manajemen penegakan Perda dan Perkada;
e.
peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
f.
peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pasal 26

Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1)
Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.
(2)
Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat, dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Pasal 29

(1)
Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP.
(2)
Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.