Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 Tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Merubah nama Kabupaten Panarukan Menjadi Kabupaten Situbondo.

Pasal 2

Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo di Situbondo.

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.