Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 Tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Merubah nama Kabupaten Panarukan Menjadi Kabupaten Situbondo.
Pasal 2
Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo di Situbondo.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.