Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 19 Tahun 1957) Tentang Tunjangan Kejuruan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan sekolah tinggi atau bakaloreat sekolah tinggi adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan-pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dipersamakan dengan sekolah-sekolah Negeri termaksud.

Pasal 3

Tunjangan keahlian termaksud pada , diberikan apabila dan selama pegawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan keahliannya dan ada kemungkinan bahwa pegawai itu tidak akan dapat dipertahankan dalam jabatannya karena keahliannya dibutuhkan juga dalam lain lapangan-pekerjaan.

Pasal 4

(1)
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa,
a.
bagi pemilik ijazah sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebulan,
b.
bagi pemilik ijazah bakaloreat sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan,
c.
bagi pegawai yang dimaksud dalam huruf b, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 500,- (limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Jumlah tunjangan keahlian bagi pemilik ijazah sekolah tinggi yang memiliki keahlian dalam suatu jurusan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah pemilik ijazah sekolah tinggi termaksud yang minimal dan mutlak diperlukan dalam usaha Pemerintah itu belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebulan.

Pasal 5

(1)
Tunjangan keahlian menurut peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai.
(2)
Segala sesuatu yang dianggap perlu bagi perlaksanaan peraturan ini, ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 6

Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1-26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata "kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian". # Pasal II Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.