Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1-26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata "kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian".
# Pasal II Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.