Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
5.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
6.
Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
7.
Penjualan SUN dengan cara Private Placement adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
8.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
9.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
10.
Bank Indonesia adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
11.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
12.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
13.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
14.
Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
15.
Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
16.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
17.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
18.
Penawaran Pembelian SUN adalah pengajuan penawaran pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
19.
Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
20.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
21.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penjualan SUN dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(2)
Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 3

(1)
Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang Rupiah dan/atau dalam valuta asing.
(2)
Pihak selain Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang Rupiah.
(3)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan Dealer Utama, hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
(4)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.

Pasal 4

(1)
Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
(2)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya untuk dan atas nama sendiri.
(3)
Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan cara Private Placement hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.

Pasal 5

(1)
Minimal nominal Penawaran Pembelian SUN dalam mata uang Rupiah yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal nominal untuk 1 (satu) seri sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya.
(2)
Minimal nominal Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh Residen adalah sebesar US$25.000.000,00 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal nominal untuk 1 (satu) seri sebesar US$1.000.000 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.
(3)
Dalam hal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang selain US Dollar, maka perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen dengan mata uang asing lain dengan mata uang US Dollar mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.
(4)
Dalam rangka pemenuhan kewajiban investasi pada Surat Berharga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas terkait, dan/atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan serta perluasan basis investor domestik, minimal nominal Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dikecualikan dari ketentuan minimal nominal Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Minimal nominal untuk 1 (satu) seri SUN yang disampaikan dalam Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar:
a.
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya, untuk Penawaran Pembelian SUN dalam mata uang Rupiah; atau
b.
US$1.000.000 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya, untuk Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing.

Pasal 6

(1)
Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dapat dilakukan dengan mengajukan surat penawaran kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Surat Utang Negara.
(2)
Surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai: 1) kesediaan untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; 2) ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement; dan/atau 3) kesediaan Dealer Utama untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama mengajukan Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen; dan
b.
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
(3)
Surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a.
jenis SUN (SPN dan/atau Obligasi Negara);
b.
jenis kupon;
c.
mata uang;
d.
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
e.
volume;
f.
jatuh tempo;
g.
Imbal Hasil atau harga;
h.
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
i.
tanggal Setelmen.
(4)
Format surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Penjualan SUN dengan cara Private Placement sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Penawaran Pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Pembelian SUN secara lengkap.
(2)
Persetujuan pemrosesan atas Penawaran Pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Surat Utang Negara melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan persetujuan secara tertulis.
(3)
Tindak lanjut atas Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama; atau
b.
penolakan Pemerintah atas Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama.
(4)
Pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Surat Utang Negara.

Pasal 8

1A. Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan. 2B. Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pokok-pokok hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain:
a.
jenis SUN (SPN dan/atau Obligasi Negara);
b.
jenis kupon;
c.
mata uang;
d.
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
e.
volume;
f.
jatuh tempo;
g.
Imbal Hasil atau harga;
h.
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
i.
tanggal Setelmen. 3C. Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang mewakili Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama atau pejabat yang diberi kuasa. 4D. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Surat Utang Negara menyampaikan laporan tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal. 5E. Berdasarkan laporan tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan atas Penawaran Pembelian SUN kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN,

Menampilkan 8 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.