Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
3.
Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum Indonesia untuk pertama kali.
4.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5.
Bookbuilding adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
6.
Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
7.
Penerbitan Dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
8.
Penerbitan Secara Tunggal (stand alone) adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan dengan format tunggal pada waktu tertentu dan dengan jumlah penerbitan tertentu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi.
10.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
11.
Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
12.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
13.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
14.
Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik.
15.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor.
16.
Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.
17.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
18.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
19.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
20.
Panitia Pengadaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon anggota Panel, calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.

Pasal 2

(1)
Setiap Pihak dapat membeli SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
(2)
Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.

Pasal 3

(1)
Penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dapat dilaksanakan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(3)
Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

Pasal 4

Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan dengan cara:
a.
Bookbuilding; atau
b.
Private Placement.

Pasal 5

(1)
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan untuk:
a.
Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau
b.
Penerbitan Dengan Cara Program.
(2)
Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
(3)
Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari:
a.
hasil seleksi Investment Bank dalam hal Penerbitan Secara Tunggal (stand alone); atau
b.
hasil seleksi anggota Panel dalam hal Penerbitan Dengan Cara Program.

Pasal 6

(1)
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah;
b.
melalui anggota Panel atau Agen Penjual.
(2)
Penjualan SBSN oleh anggota Panel atau Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh anggota Panel atau Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement.

Pasal 7

Tata cara penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement).

Pasal 8

Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan skema penjaminan.

Pasal 9

(1)
Untuk dapat menjadi anggota Panel atau Agen Penjual, calon anggota Panel atau calon Agen Penjual harus:
a.
menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan;
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c.
lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2)
Kriteria dan persyaratan calon anggota Panel dan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki:
a.
pengalaman sebagai agen penjual surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
b.
anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
c.
rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan surat berharga syariah (sukuk); dan
d.
jaringan distribusi yang luas.

Pasal 10

1A. Anggota Panel atau Agen Penjual ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. 2B. Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank;
b.
penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c.
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis (beauty contest);
d.
klarifikasi teknis (beauty contest);
e.
pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f.
negosiasi fee;
g.
pengumuman pemenang;
h.
masa sanggah; dan
i.
penetapan pemenang seleksi. 3C. Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel atau calon Agen Penjual yang menduduki peringkat teratas berdasarkan urutan hasil pelaksanaan klarifikasi teknis (beauty contest) dan dimulai dari urutan pertama. 4D. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon anggota Panel atau calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon anggota Panel atau Agen Penjual peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan, dan demikian seterusnya sampai memenuhi jumlah anggota Panel atau Agen Penjual yang diperlukan.

Pasal 11

1E. Untuk penerbitan pertama dalam hal menggunakan Penerbitan Dengan Cara Program yang dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi anggota Panel setelah negosiasi fee. 2F. Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya yang masih dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk melalui proses seleksi anggota Panel dengan tahapan sebagai berikut:
a.
penyampaian surat permintaan proposal (Request for proposal) kepada Investment Bank;
b.
penerimaan dokumen pengadaan;
c.
evaluasi dokumen pengadaan;
d.
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan; dan
e.
penetapan pemenang seleksi.

Pasal 12

(1)
Penunjukan Agen Penjual didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf i, ayat (1) atau ayat (2) huruf e.
(2)
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3)
Penunjukan Agen Penjual dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 13

Keanggotaan Investment Bank dari Panel dapat dicabut apabila anggota Panel antara lain:
a.
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
b.
menyatakan dirinya pailit;
c.
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.

Pasal 14

Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum.

Pasal 15

(1)
Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus:
a.
menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan;
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c.
lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2)
Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki:
a.
pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional; dan
b.
anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional.

Pasal 16

(1)
Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2)
Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon Konsultan Hukum;
b.
penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c.
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis;
d.
klarifikasi teknis (beauty contest);
e.
pemeriksaan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f.
negosiasi fee;
g.
pengumuman pemenang;
h.
masa sanggah; dan
i.
penetapan pemenang seleksi.
(3)
Calon Konsultan Hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis (beauty contest), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi fee.
(4)
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon Konsultan Hukum peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan.

Pasal 17

1A. Penunjukan Konsultan Hukum didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf i. 2B. Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. 3C. Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 18

1D. Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat disusun Offering Memorandum. 2E. Offering Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen SBSN dalam valuta asing.

Pasal 19

Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Pemerintah dan/atau Perusahaan Penerbit SBSN dapat melaksanakan roadshow sebagai sarana memberikan informasi kepada calon investor.

Pasal 20

1F. Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi:
a.
nilai nominal SBSN yang diterima;
b.
imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan
c.
tingkat imbalan. 2G. Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian yang masuk. 3H. Penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.