Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Pt. Indonesia Asahan Aluminium ( Pt.inalum )

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
1.
Tarip tertinggi Pajak Perseroan atas laba kena pajak yang diperoleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), selama 30 (tiga puluh) tahun sejak saat mulai berproduksi adalah 37½% (tiga puluh tujuh setengah persen).
2.
Tarip Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas bunga, dividen dan royalty yang dibayar atau disediakan untuk dibayar oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) adalah 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku umum, tetapi tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen);
3.
Pajak Pendapatan yang wajib dipungut oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) atau kontraktor dan sub-kontraktornya atas pendapatan dari karyawannya yang berkebangsaan asing adalah 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terhutang menurut ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Kelonggaran ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak saat mulai berproduksi.

Pasal 2

Master Agreement tanggal 7 Juli 1975 dengan Amendment Agreement tanggal 9 Oktober 1978 sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);
4.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad Tahun 1944 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Dividen 1959 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2942); MEMUTUSKAN:

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Juli 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.