Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penghematan dan Penjualan Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua kendaraan bermotor milik Pemerintah dijual kepada:
(1)
Menteri;
(2)
pegawai negeri tingkat pusat yang mempunyai jabatan-jabatan:
a.
Pembantu Menteri
b.
Kepala Direktorat
c.
Kepala Biro
d.
Kepala Bagian.
(3)
Pegawai negeri tingkat daerah yang mempunyai jabatan-jabatan:
a.
Kepala Daerah Dati I
b.
Wakil Kepala Daerah Dati I
c.
Kepala Daerah Dati II
d.
Wakil Kepala Daerah Dati II
e.
Kepala Inspektorat/Perwakilan
f.
Kepala Kantor Daerah.

Pasal 2

(1)
Ijin untuk membeli kendaraan bermotor termaksud pada Peraturan Presiden ini diberikan oleh Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan bagi Badan-badan Pemerintahan yang tidak termasuk dalam suatu Departemen oleh pejabat tertinggi dari badan tersebut.
(2)
Dalam mempertimbangkan permohonan untuk membeli kendaraan bermotor milik Pemerintah termaksud pada ayat (1) di atas, prioritas utama diberikan kepada pemegang kendaraan bermotor itu.

Pasal 3

Kendaraan bermotor milik Pemerintah yang dijual kepada Menteri dan pegawai negeri dibayar secara:
(1)
tunai, dengan harga pembelian dikurangi penyusutan yang berlaku.
(2)
mencicil (angsuran) dengan ketentuan bahwa 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga termaksud pada ayat (1) dibayar tunai dan sisanya dibayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 4

Kendaraan bermotor milik Pemerintah yang tidak dijual ialah:
(1)
Kendaraan bermotor untuk mengangkut jenazah;
(2)
Kendaraan bermotor untuk mengangkut orang sakit;
(3)
Kendaraan bermotor untuk pemadam kebakaran;
(4)
Kendaraan bermotor untuk keperluan pengaturan lalu lintas maupun patroli jalan;
(5)
Kendaraan bermotor yang diperlukan dalam slagorde Angkatan Bersenjata.
(6)
Kendaraan bermotor untuk keperluan tourne pejabat- pejabat di daerah;
(7)
Kendaraan bermotor untuk keperluan ordonance yang diperlukan oleh Departemen atau Badan, dan yang jumlahnya tiap Departemen atau Badan ditetapkan oleh Presiden/Kabinet Dwkora Republik Indonesia.
(8)
Kendaraan bermotor untuk keperluan tamu-tamu Negara atau tamu-tamu Pemerintah.

Pasal 5

Untuk keperluan tamu-tamu Negara atau tamu-tamu Pemerintah disediakan mobil-mobil Pemerintah yang penguasaan dan pengurusannya dilakukan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 6

Semua kendaraan bermotor bus, truck dan pick-up milik Pemerintah diserahkan kepada Badan yang mengurus Pengangkutan Umum, atas petunjuk-petunjuk Pemerintah. Dikecualikan dari kewajiban ini ialah bus dan truck yang dipakai untuk pembangunan proyek-proyek vital.

Pasal 7

Hal-hal mengenai penjualan kendaraan-kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata, Perusahaan Negara dan Bank-bank Pemerintah, diserahkan kepada kebijaksanaan Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora.

Pasal 8

Pelaksanaan penjualan kendaraan bermotor milik Pemerintah termaksud pada Peraturan Presiden ini dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. 617

Pasal 9

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

Pasal 10

Pengaturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.