Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. MENTERI KEUANGAN
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Hibah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
6.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
7.
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah lembaga multilateral, pemerintah suatu negara asing, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
8.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah lembaga multilateral, pemerintah suatu negara asing, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
9.
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPHLN, adalah daftar kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
10.
Daftar Kegiatan adalah daftar kegiatan yang dinyatakan layak dan siap oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan telah mendapatkan indikasi komitmen pendanaan dari calon PHLN atau PPLN.
11.
Daftar Rencana Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat DRHD, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari Hibah Pemerintah kepada Daerah.
12.
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
13.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. MENTERI KEUANGAN
14.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD, adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Daerah.
15.
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH, adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Daerah.
16.
Peta Kapasitas Fiskal adalah peta yang menggambarkan kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Pasal 2

Hibah kepada Daerah bersumber dari:
a.
Pendapatan Dalam Negeri;
b.
Pinjaman Luar Negeri dan/atau;
c.
Hibah Luar Negeri.

Pasal 3

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam berbentuk:
a.
Uang;
b.
Barang; dan/atau
c.
Jasa.
(2)
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak antara lain peralatan, mesin, kendaraan bermotor, dan barang tidak bergerak antara lain tanah, rumah, gedung, dan bangunan.
(4)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Hibah kepada Daerah bersifat bantuan untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan Pemerintah serta merupakan urusan daerah.
(2)
Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri kegiatannya merupakan kebijakan Pemerintah atau dapat diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri kegiatannya telah diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(4)
Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri kegiatannya dapat diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Daerah.
(5)
Hibah diberikan kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga terkait.
(6)
Pemberian Hibah kepada Daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
(7)
Apabila dipersyaratkan dalam NPHD/NPPH untuk menyediakan dana pendamping, hibah diberikan kepada Daerah yang bersedia menyediakan dana pendamping.
(8)
Hibah diberikan kepada Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah.
(9)
Hibah diberikan kepada Daerah dengan mempertimbangkan kinerja pengelolaan hibah sebelumnya, akumulasi hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan oleh Daerah.

Pasal 5

Hibah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri, diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Daerah;
b.
Untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berskala nasional/internasional di Daerah; dan/atau MENTERI KEUANGAN
c.
Untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD.

Pasal 6

(1)
Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang merupakan urusan Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b.
Diprioritaskan untuk Daerah dengan kapasitas fiskal rendah, berdasarkan peta kapasitas fiskal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung yang menjadi kewajiban Daerah, yang meliputi antara lain: kegiatan administrasi proyek, penyiapan kegiatan fisik, perjalanan dinas, penyediaan/pematangan lahan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, sebagai dana pendamping suatu kegiatan dan kegiatan sejenis lainnya.

Pasal 7

Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Daerah; dan/atau
b.
Hibah diteruskan kepada Daerah sesuai dengan NPHLN.

Pasal 8

Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan pemberian hibah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 9

(1)
Terhadap usul Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan meneliti dan menilai terpenuhinya kelengkapan dokumen usulan Hibah.
(2)
Penelitian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen yang mencakup:
a.
Kerangka acuan kegiatan;
b.
Rencana kegiatan rinci;
c.
Rencana pembiayaan kegiatan secara keseluruhan;
d.
Rencana pengadaan barang dan jasa;
e.
Indikator kinerja monitoring dan evaluasi;
f.
Surat persetujuan DPRD;
g.
Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping; dan
h.
Tata cara pengelolaan kegiatan.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan Hibah serta kelayakan suatu Daerah untuk menerima Hibah.

Pasal 10

(1)
Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kegiatan kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas sebagai dasar penyusunan DRPHLN.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyampaikan data keuangan Daerah kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, sebagai bahan pertimbangan penyusunan DRPHLN.
(3)
Data keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:
a.
peta kapasitas fiskal Daerah; dan
b.
rincian alokasi Hibah yang diterima masing-masing Daerah untuk 5 (lima) tahun terakhir. MENTERI KEUANGAN
(4)
Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(5)
Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

Pasal 11

Tata cara perencanaan dan pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyampaikan surat kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mengajukan usulan pemberian Hibah kepada Daerah.
(2)
Usulan penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen yang mencakup:
a.
Kerangka acuan kegiatan;
b.
Rencana kegiatan rinci;
c.
Rencana pembiayaan kegiatan secara keseluruhan;
d.
Rencana pengadaan barang dan jasa;
e.
Indikator kinerja monitoring dan evaluasi;
f.
Surat persetujuan DPRD;
g.
Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping; dan
h.
Tata cara pengelolaan kegiatan.

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan meneliti dan menilai terpenuhinya kelengkapan dokumen usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan jawaban atas kekurangan atau telah terpenuhinya kelengkapan dokumen usulan Hibah.
(2)
Dalam rangka melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dapat meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri atas usulan Hibah untuk aspek-aspek diluar aspek perencanaan dan keuangan, yaitu aspek politik dan MENTERI KEUANGAN
(3)
Pertimbangan atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengiriman surat permintaan pertimbangan dimaksud.
(4)
Dalam hal pertimbangan Kementerian Dalam Negeri tidak diberikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Kementerian Dalam Negeri dianggap menyetujui usulan Hibah dimaksud.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan Hibah serta kelayakan Daerah untuk menerima Hibah.
(2)
Menteri Keuangan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Daerah calon penerima Hibah.
(3)
Dalam hal usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan permintaan pendanaan kepada calon PPLN untuk mendapatkan komitmen pendanaan.
(4)
Berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyusun dan menerbitkan DRHD.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan komitmen PPLN dan DRHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) serta konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kesiapan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah, Menteri Keuangan atau kuasanya bersama Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan perundingan dengan PPLN.
(2)
Kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
tersedianya desain kegiatan terinci;
b.
tersedianya indikator kinerja, pemantauan dan evaluasi;
c.
tersedianya surat pernyataan daerah untuk menyediakan dana pendamping;
d.
tersedianya dana pendamping untuk pelaksanaan kegiatan tahun pertama dalam APBD;
e.
terselesaikannya pengadaan tanah, pembebasan tanah dan/atau pematongan tanah; MENTERI KEUANGAN
f.
terbentuknya dan telah ditempatkannya personalia dalam unit manajemen kegiatan dan unit pelaksana kegiatan;
g.
kesiapan konsep pengelolaan proyek/petunjuk pengelolaan/administrasi proyek/memorandum yang berisi cakupan organisasi dan kerangka acuan kerjanya, dan pengaturan tentang pengadaan, anggaran, penarikan dana, audit dan pelaporan.
(3)
Berdasarkan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya melakukan penandatanganan NPPLN dengan PPLN.
(4)
Salinan NPPLN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bank Indonesia, Kementerian/Lembaga pengusul dan instansi terkait lainnya.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Hibah yang kegiatannya diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga, pengusulan pemberian Hibah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kecuali pada ayat (3) huruf a, , dan .
(2)
Dalam hal Hibah yang diusulkan oleh daerah yang telah mendapatkan komitmen dari PHLN, Daerah mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga untuk memasukkan usulan kegiatan dalam DRHD.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam komitmen dengan PHLN.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.