1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MENTERI KEUANGAN
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Hibah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
6.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
7.Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah lembaga multilateral, pemerintah suatu negara asing, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
8.Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah lembaga multilateral, pemerintah suatu negara asing, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
9.Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPHLN, adalah daftar kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
10.Daftar Kegiatan adalah daftar kegiatan yang dinyatakan layak dan siap oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan telah mendapatkan indikasi komitmen pendanaan dari calon PHLN atau PPLN.
11.Daftar Rencana Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat DRHD, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari Hibah Pemerintah kepada Daerah.
12.Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
13.Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
MENTERI KEUANGAN
14.Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD, adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Daerah.
15.Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH, adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Daerah.
16.Peta Kapasitas Fiskal adalah peta yang menggambarkan kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.