Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.10/2016 Tahun 2016 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari polyester sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 5503.20.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.Negara AsalNama Eksportir/ProdusenBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.IndiaReliance Industries Limited5,82
Ganesh Polytex Limited16,67
Eksporrtir/Produsen Lainnya16,67
2.Republik Rakyat TiongkokXiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd13,0
Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd.Tidak Dikenakan BMAD
Huvvis Sichuan CorporationTidak Dikenakan BMAD
Eksporrtir/Produsen Lainnya16,10
3.TaiwanSeluruh Eksporrtir/Produsen28,47

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.