Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
b.
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
c.
pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;
d.
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
e.
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
f.
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
g.
pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h.
koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
j.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
k.
penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknis antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
m.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Sekretariat Presiden;
c.
Sekretariat Wakil Presiden;
d.
Sekretariat Militer Presiden;
e.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
f.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
h.
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
i.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
j.
Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
k.
Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
l.
Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
d.
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e.
pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 10

Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
b.
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
c.
koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
d.
koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
f.
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
g.
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
h.
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
i.
pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Pasal 12

Sekretariat Presiden terdiri atas:
a.
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
b.
perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c.
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan;
d.
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e.
pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
f.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g.
pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
h.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.