Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sebagai perubahan bentuk dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. (21 Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu.
(3)
Pembinaan -3(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; dan
b.
semua mahasiswa dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar menjadi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

-4Pasal 5 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar Menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
d.
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e.
pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 10

Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
b.
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
c.
koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
d.
koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
f.
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
g.
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
h.
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
i.
pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Pasal 12

Sekretariat Presiden terdiri atas:
a.
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
b.
perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c.
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan;
d.
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e.
pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
f.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g.
pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
h.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.