a.Mengumpulkan bahan-bahan keterangan mengenai unsur-unsur alam Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber kekayaan Negara untuk mempertinggi kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan Rakyat;
b.Mengumpulkan bahan-bahan keterangan dan statistik-statistik mengenai pemakaian unsur-unsur alam termaksud di ad (a) untuk pertanian, industri dan usaha-usaha lainnya;
c.Memperinci bahan keterangan tersebut diatas untuk tiap-tiap jenis dengan disertai penjelasan mengenai kwantita, kwalita, tempatnya, kegunaannya, cara-cara dan syarat-syarat pengangkutannya serta pengolahannya;
d.Menyusun statistik-statistik mengenai persediaan pemakaian dan penggunaan sumber-sumber alam diluar negeri;
e.Menyusun rencana perlindungan dan pengawetan sumber-
g.Memajukan pikiran-pikiran/pendapat-pendapat tentang penggunaan sumber lain sebagai pengganti sesuatu jenis sumber alam;
h.Menjalankan tugas-tugas lain dibidang sumber-sumber alam, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.