Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1964 Tentang Panitia Negara Bappenas Urusan Sumber-sumber Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-sumber Alam didalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia.

Pasal 2

2.
Tugas Panitia adalah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan keterangan mengenai unsur-unsur alam Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber kekayaan Negara untuk mempertinggi kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan Rakyat;
b.
Mengumpulkan bahan-bahan keterangan dan statistik-statistik mengenai pemakaian unsur-unsur alam termaksud di ad (a) untuk pertanian, industri dan usaha-usaha lainnya;
c.
Memperinci bahan keterangan tersebut diatas untuk tiap-tiap jenis dengan disertai penjelasan mengenai kwantita, kwalita, tempatnya, kegunaannya, cara-cara dan syarat-syarat pengangkutannya serta pengolahannya;
d.
Menyusun statistik-statistik mengenai persediaan pemakaian dan penggunaan sumber-sumber alam diluar negeri;
e.
Menyusun rencana perlindungan dan pengawetan sumber-
f.
sumber alam Indonesia;
g.
Memajukan pikiran-pikiran/pendapat-pendapat tentang penggunaan sumber lain sebagai pengganti sesuatu jenis sumber alam;
h.
Menjalankan tugas-tugas lain dibidang sumber-sumber alam, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 3

3.
Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutif yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi/Lembaga Pemerintah/Swasta, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Pasal 4

4.
Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS.
5.
Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
6.
Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.

Pasal 5

7.
Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan sumber-sumber alam.
8.
Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 6

9.
Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.

Pasal 7

10.
Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.

Pasal 8

11.
Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS

Pasal 9

12.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

13.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.