Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap Entitas Pelaporan wajib melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 5

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.