Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-japan Comprehensive Economic Partnership

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3)
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom lima (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
b.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom enam (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
c.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom tujuh (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
d.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom delapan (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
e.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sembilan (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
f.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sepuluh (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
g.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sebelas (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
h.
Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom dua belas (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya.

Pasal 2

(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku merupakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018.

Menampilkan 4 dari 230 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.