Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
(2)
Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3)
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(4)
Penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pasal 3
(1)
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82
Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan .
2.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
1.
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah tanggal terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang dipotong kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
3.
Pemotong Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemotong, tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.