Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok dan Perkapalan Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.