Justisio

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 3 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The Asean Sub-region (protokol 4 Tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antar Subkawasan Asean)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol-protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.