Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surat sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juli 1961. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juli 1961. Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 256.
--------------------------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG