Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk dalam rangka penerbitan surat utang guna pembiayaan Penyertaan Modal Sementara oleh BPBN.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dalam hal:
a.
pengesahan laporan keuangan akhir tahun anggaran;
b.
penggunaan atas kelebihan penerimaan BPBN berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran.
(2)
Sebelum memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPBN, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPBN menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan tugas serta laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku;
b.
penyebutan Menteri Keuangan dalam segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, sepanjang menyangkut kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada BPNN yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah menjadi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.