Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kerta Niaga dan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dharma Niaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam menjadi kekayaan Negara.
(2)
Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.