Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN.
7.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau unit organisasi Pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
11.
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
12.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
13.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
14.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
15.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
16.
Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
17.
Surat Keputusan yang selanjutnya disebut SK adalah penetapan penerima pembayaran atas beban APBN yang ditetapkan oleh PA/KPA/PPK.
18.
Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
19.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut<bos> Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisikan informasi terkait dengan realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada Applicant.
20.
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
21.
Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing adalah Rekening Penampungan L/C individual KPA yang dibuka oleh Bank Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung dana pembayaran tagihan L/C yang bersumber dari Rupiah Murni Kementerian/Lembaga dan akan segera dibayarkan kepada Penyedia Barang di luar negeri.
22.
Bank Koresponden adalah bank beneficiary yang bertindak sebagai advising dan/atau negotiating bank.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.

Pasal 3

Pembayaran atas PKPBJ/SK sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan:
a.
penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri;
b.
rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran berada di perbankan luar negeri;
c.
peraturan perbankan negara setempat memungkinkan penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran di negara setempat dapat menerima transfer pembayaran dari negara lain; dan
d.
dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan SK, pembayaran dimaksud dapat melalui rekening penerima pembayaran pada bank umum di dalam negeri dalam valuta asing.

Pasal 4

(1)
Dana yang bersumber dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam dialokasikan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.
(2)
Alokasi dana dalam DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rupiah.
(3)
Dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
(4)
Dana Rupiah Murni yang telah dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran PKPBJ/SK tertentu tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKPBJ/SK lainnya.

Pasal 5

(1)
KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA dalam rupiah sebelum membuat PKPBJ/SK dalam valuta asing dengan pihak penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
(2)
Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar PKPBJ/SK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan revisi DIPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 6

(1)
PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.
(2)
Pembayaran untuk PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
Non-L/C; atau
b.
L/C.
(3)
SK sebagaimana dimaksud dalam berupa kontrak tahun tunggal.
(4)
Pembayaran untuk SK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Non-L/C. Bagian Pertama Pembayaran dengan Non-L/C

Pasal 7

(1)
Pembayaran untuk PKPBJ/SK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (4) dilakukan setelah barang/jasa diterima/diselesaikan.
(2)
Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran atas pengadaan barang/jasa dimaksud dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima/diselesaikan.

Pasal 8

Pembayaran untuk PKPBJ/SK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (4) dilakukan dengan mekanisme LS.

Pasal 9

(1)
Pembayaran dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagai kantor bayar.
(3)
Dalam hal kantor bayar yang tercantum dalam DIPA bukan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA harus terlebih dahulu mengajukan revisi kantor bayar.

Pasal 10

(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme LS, Satker Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme UP.
(2)
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN mitra kerja Satker Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 11

(1)
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran paling banyak sebesar ekuivalen Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
(2)
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan kementerian pertahanan dan tentara nasional Indonesia.

Pasal 12

(1)
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK.
(2)
Bendahara Pengeluaran melakukan pembelian valuta asing berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK, yang dilampiri dengan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bendahara Pengeluaran melakukan transfer ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran dalam valuta asing.

Pasal 13

Proses pengajuan SPP-GUP menjadi SPM-GUP sebagai pertanggungjawaban UP atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam , selain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
a.
Tagihan/invoice;
b.
Bukti pembelian valuta asing;
c.
Bukti transfer dana; dan
d.
Surat Pernyataan KPA bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan pembayarannya dengan mekanisme LS.

Pasal 14

(1)
Pembayaran untuk PKPBJ dengan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa mempersyaratkan pembayaran dengan L/C.
(2)
Ketentuan mengenai pembayaran dengan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam PKPBJ.
(3)
Selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam PKPBJ juga harus dicantumkan klausul:
a.
tidak tunduk pada ketentuan Article 14 (b) Uniform Customs and Practices for Documentary Credit 600 (UCP 600); dan
b.
jangka waktu pencairan dana sejak tagihan dari bank koresponden diterima oleh Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.