Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Kredit Bagi Bank Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
3.
Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 2

(1)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain dari Bank bagi nasabah debitur dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hanya didasarkan pada ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(2)
Tata cara penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Plafon Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk debitur individual maupun debitur grup dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari 1 (satu) Bank Umum.
(4)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana.
(5)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya bencana.
(6)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah terjadinya bencana.
(2)
Pelaksanaan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam;
b.
telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu; dan
c.
direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.

Pasal 5

Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 6

Penentuan daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam akan ditetapkan kemudian dalam suatu Surat Keputusan Bank Indonesia, dengan memperhatikan aspek-aspek antara lain:
a.
luas wilayah yang terkena bencana;
b.
jumlah korban jiwa;
c.
jumlah kerugian materiil;
d.
jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam;
e.
persentase jumlah kredit yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam terhadap jumlah kredit di daerah bencana; dan
f.
persentase jumlah kredit dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) terhadap jumlah kredit di daerah yang terkena bencana alam.

Pasal 7

(1)
Bank dapat memberikan kredit dan/atau penyediaan dana lain baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
(2)
Penetapan kualitas kredit dan/atau penyediaan dana lain baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya.
(3)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
Untuk kredit dan/atau penyediaan dana lain baru dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Untuk kredit dan/atau penyediaan dana lain baru dengan plafon lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(4)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya bencana.

Pasal 8

Bank Indonesia dapat menetapkan plafon kredit dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), serta jangka waktu penetapan kualitas kredit yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), ayat (1), dan ayat (4) yang berbeda dalam suatu Surat Keputusan Bank Indonesia dengan memperhatikan kondisi bencana yang terjadi di daerah tertentu.

Pasal 9

Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku juga bagi Bank Umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam, atau istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.