Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Indutri Medan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Kawasan Industri Medan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)
PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia denpn Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik Indonesia dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.
(3)
Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.

Pasal 2

Penyertaan modal oleh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang Usaha Kawasan Industri (industrial estate) Medan dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 4

(1)
Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, yang merupakan kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan.
(2)
Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari nilai kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Proyek Industrial Estate Medan.
(3)
Penetapan nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Industrial Estate Medan.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.