Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional Kepada Menteri Urusan Veteran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Urusan Rekonstruksi Nasional dan segala hal-hal yang timbul, akibat pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) dimaksud sub I, menjadi tugas Menteri Urusan Veteran.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Peraturan Pemerintah ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan atau diurus dan diselesaikan oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.