Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
BAB V. TENTANG HAL PROPAGANDA-PROPAGANDA DAN DEMONSTRASI-DEMONSTRASI PERTANIAN.