Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah 42-1997