Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Finland On The Promotion and The Protection of Investments (persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.