Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
Tarif Penyediaan Sarana dan Fasilitas Uji Kompetensi.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
2012, No.291 4
ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1)
Terhadap mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) yang dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.