Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.