Justisio

Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antarapemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republikrakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi(memorandum of Understanding Between The Government Ofthe Republic of Indonesia and The Government of The People�srepublic of China On Scientific An

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.