Justisio

Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden Wakil Sekretaris Pribadi Presiden Asisten dan Pembantu Asisten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Asisten sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Asisten Utusan Khusus Presiden;
b.
Asisten Staf Khusus Presiden; dan
c.
Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 3

Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden; dan
b.
Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.

Pasal 4

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.